(Disadur dari harian tribunkaltim)
Oleh : Herdiansyah “Castro” Hamzah*
PILKADAL ; Sarana Pendidikan Bagi Masyarakat.
Tujuan pendidikan menurut James Bloom, ada 3 (Tiga), yakni ; Pertama, Sebagai sarana membentuk sikap dan prilaku (affektif domain). Pendidikan seutuhnya, adalah cara untuk membangun prilaku (behaviour) dari seseorang, membentuk prilaku yang buruk menjadi baik, yang kasar menjadi lembut, dan yang otoriter menjadi lebih demokratis. Tanpa prilaku yang baik, lembut dan demokratis, maka seseorang tidak akan mungkin mampu bertindak secara dewasa dan terarah. Kedua, Menambah pengetahuan (cognitif domain). Pengetahuan adalah elemen penting bagi bekal seseorang dalam perjalanan hidupnya. Tanpa itu, seseorang seakan berjalan dalam ruang kosong tanpa makna. Seseorang yang tidak dibekali dengan konsep bagaimana membangun rumah yang baik, mencoba seribu kalipun pasti akan gagal. Niat dan harapan boleh setinggi langit, tapi tanpa teori dan pengetahuan, segalanya mustahil untuk kita capai. Ketiga, penerapan secara langsung akan pengetahuan yang telah didapatkan dalam prilaku sosial (psycomotoric). Prilaku, watak serta pengetahuan yang kita miliki, akan percuma tanpa praktek (implementation) secara langsung dalam realitas social kita. Pengetahuan setinggi apapun, akan terasa hambar tanpa menguji keabsahannya. Berhasil tidaknya sesuatu akan teruji dilapangan, bukan dipikiran ataupun sekedar dibelakang meja.
Nah, dari ketiga tujuan tersebut di atas, apakah arena pemilihan kepala daerah langsung akan mampu mengejawantahkan makna dan tujuan dasar pendidikan politik yang hendak kita capai kepada masyarakat? Mari kita jawab dengan pemaparan sederhana berikut ini. Jika kita menarik tujuan pendidikan tersebut di atas pada arena politik, maka kita akan menemui makna prinsipil dari hajatan elektoral (Baca;PILKADAL) tersebut, yakni antara lain :
Pertama, Pilkadal akan menjadi suatu media atau sarana bagi masyarakat untuk belajar saling menghargai pilihan masing-masing (to respectful our choise). Konsekuensi dari demokratisasi adalah perbedaan, namun terkadang perbedaan itu ditanggapi latah dan gamang oleh sebahagian masyarakat kita. Budaya seragam (equal of sociocultural) yang dibangun oleh Orde Baru selama 32 tahun, memang menjadikan masyarakat kita terkesan kaku memandang demokrasi dalam makna perbedaan pendapat. Melalui panggung politik electoral inilah, masyarakat bisa sedikit demi sedikit belajar untuk saling menghargai perbedaan-perbedaan pilihan masing-masing.
Kedua, Pilkadal akan menambah referensi pengetahuan masyarakat akan baik buruk, dan bagus tidaknya orang atau kelompok yang kita pilih (sense of humanity development). Arena pilkadal ini akan menjadi proses bagi masyarakat dalam menggali pengetahuannya tentang bagaimana sebenarnya pemimpin yang patut untuk dihargai. Selama ini, masyarakat cenderung memilih hanya karena ingin, bahkan tak jarang yang merasa terpaksa untuk menggunakan hak suaranya akibat slogan yang selalu dipropagandakan oleh pemerintah, “jangan sampai anda tidak menggunakan hak suara anda, warga Negara yang baik, adalah warga Negara yang menggunakan hak pilihnya“. Namun dibalik hak pilih itu, apakah masyarakat tahu dan paham akan siapa dan kenapa dia memilih orang yang dipilihnya?. Jika pada masa kepemimpinan orang yang telah kita pilih sebelumnya, tidak berlaku adil dan bijaksana, maka jangan sekali-kali memberikan suara kita lagi kepadanya.
Ketiga, Pilkadal akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk menguji berjuang dan mempertahankan hak serta kepentingannya (to hold out our interest). Pilkadal tidak hanya kita maknai sebagai ajang member, member dan member suara saja. Namun masyarakat juga berhak untuk mendapatkan suara seperti elit politik yang lain. Stigma politik kelas atas atau politik orang kaya (borjuis), yang selalu berpandangan bahwa orang-orang kaya dan berduit saja yang berhak untuk memimpin, sudah saatnya kita tinggalkan. Setiap kepala dari masyarakat kita, latar belakang dan golongan darimanapun, berhak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Fenomena GOLPUT ; Ketidakpercayaan atau Ketidaktahuan
Golongan Putih alias GOLPUT dalam politik electoral (Pilkadal), adalah “sikap untuk tidak bersikap“, yang dilakukan oleh masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap para sistem dan calon yang ada. Ketidakpuasan ini cenderung ditujukan kepada para calon yang bertarung dalam arena Pemilihan umum (general election) yang sedang berlangsung. Tentu kita masih ingat, ketika akhir agustus lalu propinsi DKI Jakarta menggelar hajatan akbar PILKADAL? Nampak nyata dan benar adanya, bahwa angka masyarakat yang tidak menggunakan hal pilihnya alias Golput, mencapai 2 juta jiwa lebih. Angka tersebut sebanding bahkan melebihi angka statistik suara yang diraih oleh Sang Pemenang, Fauzi Bowo – Priyanto, yang mencapai 2 juta jiwa. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah ; Mengapa masyarakat yang terdaftar sebagai warga wajib pilih, tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput? Apakah hanya karena ketidaktahuan mereka akan hajatan Plkadal tersebut? Ataukah masyarakat memang enngan untuk menggunakan hak pilihnya?. Tapi mengapa masyarakat enggan untuk memilih???.
Jika dikatakan masyarakat sama sekali tidak tahu mengenai hajatan Pilkadal tersebut, sangat tidak masuk akal. Untuk apa kemudian pemerintah membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tak mampu melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat?. Sosialisasi Pilkadal adalah tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah dan perangkat-perangkat Pilkadal lainnya. Meningkatnya angka Golput, bukanlah karena ketidaktahuan masyarakat, namun disebabkan oleh beberapa fakor, yakni :
Pertama, Masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya alias Golput, boleh jadi karena melihat dalam bingkai kacamata ekonomis. Pikiran masyarakat tertuju kepada manfaat praktis dari Pilkadal. Pilkadal dianggap tidak mampu mengenyangkan perut ataupun mensejahterakan mereka. Masyarakatpun menjadi cuek dan acuh tak acuh hingga melewatkan begitu saja prosesi Pilkadal tersebut berlangsung. Masyarakat belumlah memahami sepenuhnya arti dan makna Pilkadal itu sendiri. Untuk itu, peran dari kaum terpelajar (intellectual community) begitu signifikan dalam mendidik masyarakat. Elemen-elemen masyarakat, baik tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama, dosen, mahasiswa serta media massa, sudah saatnya untuk memperbanyak porsi pendidikan massal dalam membangun opini public akan arti penting Pilkadal bagi masyarakat. Tidak sekedar berbicara mengenai siapa yang patut untuk dipilih oleh masyarakat dalam Pilkadal, namun harus menjelaskan pula; seperti apa orang yang harus kita pilih melalui kriteria dan syarat-syarat yang memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan serta bagaimana cara kita berjuang dalam Pilkadal untuk mempertahankan kepentingan kita sendiri. Masyarakat harus lebih mampu memahami bahwa mereka juga punya hak untuk memimpin seperti halnya elit politik lainnya.
Kedua, Masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya dikarenakan oleh ketidakpuasan terhadap lembaga-lembaga pemerintah serta pelaku-pelakunya (elit politik, partai dll), yang tidak kunjung memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Prilaku elit yang korup dan menghambur-hamburkan uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, menjadikan masyarakat traumatic terhadap institusi-institusi politik yang ada. Ketidakpercayaan inipulalah yang muncul terhadap panggung politik Pilkadal, dimana masyarakat menilai bahwa Pilkadal bukanlah jalan keluar bagi kesejahteraan mereka. Walhasil, Pilkadal terkadang dimaknai oleh masyarakat sebagai ajang bagi kaum status quois untuk mempertahankan kekuasaannya saja. Pilkadal dicap seabagai sandiwara politik saja, yang pemenangnya sudah ditentukan sejak awal, pikir masyarakat kita. Kalau kita berkaca pada situasi politik Kalimantan Timur, menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap elit politik dan partai-partai yang berkuasa, maka kita akan menemukan fakta bahwa harapan masyarakat (social community exspectation), jauh lebih menurun dari tahun-tahun awal kepemimpinan politik penguasa Kaltim terbentuk. Untuk itu, dituntut sikap evaluative dari para elit politik serta institusi pemerintahan yang ada untuk memperbaki citra dengan berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi kepemntingan rakyatnya.
*Penulis adalah anggota PRP Komite Kota Persiapan Samarinda.
Filed under: Daerah