“Buruh dan industri, adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa Buruh, mesin-mesin di pabrik sana, hanyalah besi tua yang berkarat. Maka, sungguh naïf jika Negara menafikan posisi kaum buruh sebagai tulang punggung perekonomian”……
Perubahan dalam penerapan hasil teknologi modern dewasa ini banyak disebut-sebut sebagai salah satu sebab bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk di bidang hukum ketenagakerjaan. Termasuk logika ekonomi kapitalistik, dimana hubungan produksi serta tenga kerja, dikembangkan secara ekspolitatif, telah memberikan perubahan mendasar pada tatanan sistem masyarakat dunia. Robert A. Nisbet dalam bukunya: “Social Change and History”, menyebutkan bahwa, “perubahan di dalam susunan masyarakat yang disebabkan oleh munculnya golongan buruh. Demikian halnya dengan pengertian hak milik yang semula mengatur hubungan yang langsung dan nyata antara pemilik dan barang, juga mengalami perubahan karenanya“.
Filed under: Perburuhan
The Last Comment